Adik Korban Apresiasi Kinerja Polsek Tulangan, Kanit Reskrim Akan Panggil Saksi dan Pelaku Proses Perkara Secara Maksimal

Caption foto : Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Abdul Haris kaos hitam saat ditemui wartawan,Selasa (16/6/26)

Sidoarjo | RNN – Dugaan korban penganiayaan Nana. A (55) warga Tanggulangin Sidoarjo proses masih berjalan, unit Reskrim Polsek Tulangan terus melakukan pendalaman dan menjadwalan pemanggilan saksi-saksi. Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris dihadapan wartawan membenarkan adanya pelaporan oleh korban Nana. A dengan Nomor : STBL/LP.M/50/VI/2026/SPKT/SEK TLGN/RESTA SDA/JATIM tertanggal 13 Juni 2026. Sekarang masih tahap pendalaman dan akan diadakan pemanggilan para saksi.

Sebelumnya telah diberitakan laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan oleh Nana A. dengan didampingi saksi serta adik kandung korban. Laporan itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 99/VER/RSASF/VI/2026.

Terduga pelaku yang mendekati korban dan membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak dua kali. Korban tidak menyangka ia tiba-tiba emosi dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Ipda Abdul Haris, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara maksimal agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami sudah menerbitkan surat pemanggilan untuk para saksi dan terduga pelaku penganiayaan hari Kamis besok. Untuk hari Rabu, kami akan mendatangkan saksi korban dua kali, yakni pagi dan sore,” terang Abdul Haris kepada duta.co Selasa (16/6/2026), di Mapolsek Tulangan.

Menurut Haris, penyidik akan bekerja profesional dalam mendalami seluruh keterangan saksi maupun pihak terlapor untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kami akan semaksimal mungkin dalam penanganan tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban penganiayaan, agar korban mendapatkan rasa keadilan dan asas manfaat dari proses hukum yang berjalan,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin.

Terpisah, Loetfi selaku adik kandung korban berharap Polsek Tulangan, khususnya Unit Reskrim, segera memberikan rasa keadilan bagi saudaranya.

“Ya, tadi saya ditelepon kakak saya bahwa surat panggilan untuk pelaku dan dua saksi sudah diterbitkan dan telah dibawa saudara saya, Nana A., usai kakak saya diminta datang ke Polsek Tulangan (Unit Reskrim),” terang Loetfi.

Saya berharap Unit Reskrim Polsek Tulangan, khususnya Bapak Kanit Reskrim Ipda.Abdul Haris, dapat menangani kasus ini secara profesional.

“Kami ingin ada kepastian hukum agar tidak terulang kejadian serupa atau ancaman yang membuat kakak saya merasa tertekan, mengingat sebelumnya sudah ada ucapan ancaman dari pelaku, saudara Patra,” tegas adik kandung korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *