GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.)

 

Lampung Selatan,RNN— Perjuangan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Kalianda melalui Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla menyatakan gugatan yang diajukan terhadap LSM TRINUSA tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) setelah mengabulkan eksepsi Tergugat.

 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan:

 

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;

 

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);

 

3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.

 

Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan yang sebelumnya menghadapi gugatan perdata setelah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian surat klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

 

> “Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ferdy.

 

LBH LAW FIRM MB Apresiasi Objektivitas Majelis Hakim

 

Tim Kuasa Hukum DPC LSM TRINUSA dari LBH LAW FIRM MB, yang terdiri dari PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yusrisman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum.

 

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut pada dasarnya berawal dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh organisasi kemasyarakatan yang meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada pihak sekolah sebagai badan publik.

 

> “Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, kami menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum LBH Lampung Selatan.

 

Lebih lanjut, LBH LAW FIRM MB menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar penyampaian permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik disikapi secara terbuka dan proporsional, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga.

 

DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan TRINUSA, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ferdy Saputra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *