LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Resmi Sampaikan Pemberitahuan Aksi Orasi ke Polres Pesawaran

Lampung,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi orasi kepada pihak kepolisian di Polres Pesawaran. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, di ruas Jalan Provinsi Kedondong, tepatnya di wilayah Desa Kota Jawa–Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

Aksi orasi tersebut akan dilaksanakan bersama masyarakat dari sejumlah desa yang selama ini mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan provinsi yang dinilai memprihatinkan dan belum mendapatkan penanganan maksimal dari pemerintah terkait.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan perhatian serius terhadap kondisi jalan provinsi yang mengalami kerusakan cukup parah dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Menurutnya, sejumlah titik ruas jalan provinsi yang akan menjadi fokus tuntutan dalam aksi tersebut antara lain berada di wilayah Desa Tanjung Kerta, Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, kemudian Desa Kedondong, Desa Gunung Sugih, Desa Teba Jawa, serta ruas jalan yang berada di Desa Cimanuk dan Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima.

 

“Jalan provinsi di sejumlah titik tersebut mengalami kerusakan dan berlubang cukup lama. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Mahmuddin.

 

Selain menyoroti kondisi jalan rusak, LSM Penjara Indonesia juga akan menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek peningkatan jalan yang sedang atau telah dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran.

 

Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek ruas jalan di wilayah Desa Way Layap, tepatnya di depan kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Genta Musani Djaya dengan nilai kontrak sebesar Rp4.031.000.000,00.

 

Selain itu, massa aksi juga akan menyoroti pekerjaan ruas jalan yang berada di wilayah Desa Kubu Batu dan Desa Way Kepayang yang dikerjakan oleh CV. Sunan Makmur Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp4.008.000.000,00.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan aksi damai dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta pihak pelaksana pekerjaan dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur jalan dan pengawasan kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

 

LSM Penjara Indonesia bersama masyarakat berharap melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak serta melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, demi terciptanya pembangunan yang berkualitas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *