Sidoarjo | RNN – Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang bertugas di Komisi C, Moh. Nizar, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik Tahu di Desa Tropodo Krian, Minggu 18 Mei 2025.
Sidak dilakukan akibat penggunaan bahan bakar limbah B3 yang telah menjadi perhatian baik nasional maupun internasional yang telah digunakan dalam proses produksi Tahu.
Moh Nizar bersama Pemkab Sidoarjo dan jajaran Forkopimda Kapubupaten Sidoarjo lainnya serta Kepala Desa Tropodo Haris Iswandi, dan terlihat sejumlah pejabat lainnya, menemukan produsen tahu yang menggunakan limbah B3 sebagai bahan bakar.
Pemkab Sidoarjo yang akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur akan menyiapkan alternatif bahan bakar yang akan digunakan untuk proses pembuatan Tahu, pengadaan jaringan pipa gas rencananya akan dibagi dua antara Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim yang nantinya nilainya masing- masing 50 persen.
Nizar juga menuturkan akan melakukan hearing terkait permasalahan dan keluhan yang dihadapi oleh produsen Tahu yang ada di Dapilnya tersebut.
“Kami akan melakukan Hearing setelah rapat yang dilakukan dengan Pemdes terkait sudah dilaksanakannya standart proses produksi tahu”
Di sisi lain Bupati Sidoarjo Subandi S.H, M.Kn menyampaikan, bahwa pihak kepolisian telah memberikan waktu tenggang selama satu minggu kepada para pengusaha tahu untuk menghentikan proses pembuatan tahu menggunakan bahan bakar limbah B3. Jika batas waktu yang diberikan dilanggar, maka sudah menjadi kewenangan pihak aparat yang turun.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo tersebut hadir ingin mencarikan alternatif sehingga produsen Tahu tetap berjalan dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar.
Nizar juga menuturkan bahwa terkait peraturan tersebut tidak hanya berlaku pengusaha tahu di desa Tropodo saja juga melainkan menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang berada di Sidoarjo “Saya masih mempelajari Surat Edaran terkait penggunakan limbah plastik yang sejauh mana nantinya kalo memang peraturan itu sudah mutlak maka menjadi perhatian bagi semua produsen yang menggunakan bahan bakar limbah B3 termasuk sampah plastik. Ujarnya
“Seharus peraturan sifatnya General menyeluruh dan tidak tebang pilih di dalam penegakan dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku”. Tambahnya.