Aliansi Mahasiswa Menggugat Lampung Rencanakan Kepung Kantor BKN, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 Pejabat Lampung Barat

Lampung,RNN– Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMMA) Provinsi Lampung berencana mengepung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta Timur pada Kamis (1/7/2026). Aksi ini merupakan protes keras sekaligus desakan pembatalan pengangkatan 88 pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai sarat dengan pelanggaran sistem merit.

 

Surat pemberitahuan resmi dengan Nomor: 013/LSM.DPD AMMA–RI/VI/2026 yang dilayangkan ke BKN menyebutkan dugaan pelanggaran serius terjadi dalam proses pengangkatan 88 pejabat tersebut. Ketua DPD AMMA Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya pengabaian persyaratan pengalaman jabatan.

 

“Kami mendapati adanya pengangkatan langsung dari posisi staf ke jabatan administrator tanpa memenuhi masa pengalaman 3 tahun sebagai Jabatan Pengawas, sebagaimana diamanatkan Pasal 54 PP Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Faqih dalam keterangannya, Rabu (23/6/2026).

 

Selain itu, AMMA juga menduga proses uji kompetensi tidak dilaksanakan secara transparan atau bahkan tidak dilakukan sama sekali. Padahal, uji kompetensi merupakan syarat mutlak untuk memastikan kapasitas dan kapabilitas pejabat yang diangkat.

 

Lebih lanjut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan adanya pertimbangan teknis dari Kepala BKN untuk setiap pengangkatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), atau sejenisnya.

 

“Kami menduga proses pengangkatan 88 pejabat ini dilakukan tanpa mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala BKN, persis seperti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan,” tegas Faqih.

 

Berbekal temuan tersebut, AMMA menuntut BKN agar mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka adalah pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 88 pejabat tersebut serta memerintahkan Pemkab Lampung Barat untuk melakukan seleksi ulang secara terbuka dan kompetitif.

 

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil BKN. Aksi kami di BKN pada 1 Juli adalah bentuk pengawalan serius atas tuntutan ini,” ancam Faqih.

 

Surat temuan tersebut juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Lampung, hingga Kepala Kepolisian Daerah Lampung sebagai bentuk transparansi dan antisipasi pengamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan respons resmi terkait rencana aksi dan tuntutan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *