LSM PAGAR Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOK di Dinas Kesehatan Lamsel

Lampung,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Sorotan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung yang mengungkap adanya indikasi penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada empat puskesmas di wilayah setempat.

 

Ketua LSM PAGAR, Doni Kusuma Jaya, dalam pernyataannya, Senin, menegaskan bahwa temuan BPK ini menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi direncanakan sejak awal.

 

“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah bukti bahwa adanya dugaan korupsi yang diduga kuat ada unsur kesengajaan dan perbuatan jahat dari awal perencanaan,” tegas Doni Kusuma Jaya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dirangkum, permasalahan utama terletak pada pembayaran uang transport perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Pada empat puskesmas, yaitu Puskesmas Sidomulyo, Banjar Agung, Natar, dan Tanjung Sari Natar, ditemukan kelebihan pembayaran uang transpor kepada pegawai yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) namun tidak melaksanakan kegiatan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp14.300.000 .

 

Rincian kelebihan pembayaran per puskesmas adalah sebagai berikut: Puskesmas Sidomulyo (17 orang, Rp3.800.000), Puskesmas Banjar Agung (13 orang, Rp3.300.000), Puskesmas Natar (29 orang, Rp3.250.000), dan Puskesmas Tanjung Sari Natar (17 orang, Rp3.950.000) .

 

Bendahara BOK di puskesmas terkait mengakui bahwa pembayaran hanya berdasarkan dokumen SPT tanpa berkoordinasi dengan penanggung jawab program untuk memastikan kehadiran pegawai. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan yang melarang penggunaan Dana BOK untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .

 

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan serta ketidakpatuhan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK dalam merealisasikan belanja sesuai aturan. Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Kesehatan telah menyetorkan kembali dana sebesar Rp14.300.000 ke kas negara pada 25 Mei 2026 sebagai bentuk tindak lanjut .

 

Namun, LSM PAGAR menilai pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana. Doni Kusuma Jaya menyatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk protes dan desakan agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas.

 

“Kami akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana pelaku. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkasnya .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *