
Lampung Selatan,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMUNISI Provinsi Lampung kembali menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Kesehatan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap tiga permasalahan serius dengan total nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp266 juta .
Ketua LSM AMUNISI, Doni Kusuma Jaya, dalam konferensi pers, Senin, menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi direncanakan sejak awal. “Tiga temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah bukti adanya dugaan korupsi dengan kesengajaan sejak awal perencanaan hingga realisasi,” tegas Doni.
Berikut tiga temuan utama BPK yang disorot LSM AMUNISI:
1. Kekurangan Volume dan Spesifikasi pada Gedung Dinas Kesehatan (Rp178 Juta)
BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dengan total nilai mencapai Rp178.023.865,60. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik mark-up atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, berpotensi merugikan keuangan daerah .
2. Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi (Rp73,6 Juta)
Belanja pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan ditemukan tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel belanja jasa konsultansi sebesar Rp73.636.270,00. Doni menduga adanya penggelembungan biaya atau pembayaran kepada tenaga ahli yang tidak sesuai dengan kontrak .
3. Pertanggungjawaban BOK Fiktif di Empat Puskesmas (Rp14,3 Juta)
Temuan klasik yang kembali terulang: pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada empat puskesmas tidak sesuai ketentuan. Hasil uji petik di Puskesmas Sidomulyo, Banjar Agung, Natar, dan Tanjung Sari Natar menunjukkan adanya pembayaran uang transport perjalanan dinas kepada pegawai yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) namun tidak melaksanakan kegiatan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp14.300.000, dengan rincian:
· Sidomulyo: 17 orang, Rp3.800.000
· Banjar Agung: 13 orang, Rp3.300.000
· Natar: 29 orang, Rp3.250.000
· Tanjung Sari Natar: 17 orang, Rp3.950.000
Bendahara BOK mengakui pembayaran hanya berdasarkan SPT tanpa koordinasi dengan penanggung jawab program, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 dan Keputusan Menteri Kesehatan .
Atas temuan BOK ini, Pemkab Lamsel telah menyetorkan kembali dana Rp14.300.000 ke kas negara pada 25 Mei 2026. Namun, LSM AMUNISI menilai pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana .
Doni menyoroti lemahnya pengawasan Kepala Dinas Kesehatan dan ketidakpatuhan Kepala Puskesmas serta Bendahara BOK. “Kepala Dinas Kesehatan disebut belum sepenuhnya melakukan pengawasan. Ini indikasi adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan,” ujarnya.
LSM AMUNISI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana pelaku. Kami akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk protes dan desakan agar kasus ini diproses hukum secara transparan,” pungkas Doni .


