LP KPK Lampung Minta Audit Mendalam, Surati Disdikbud Pesawaran Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran

Lampung,RNN – Lembaga Pengawasan Kebijakan. Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dan permintaan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyelewengan anggaran tahun 2025.

Surat tersebut menyoroti temuan data terkait pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah, yang diduga kuat terjadi penyimpangan secara masal. Adapun anggaran yang menjadi sorotan utama meliputi pos belanja Perjalanan Dinas serta anggaran Paping Blok.

Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa surat akan dikirimkan agar pihak Disdikbud memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang dimaksud.

“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Disdikbud Pesawaran untuk menindaklanjuti terkait anggaran dana perjalanan dinas dan anggaran Paping Blok tersebut. Kami meminta agar pihak dinas sesegera mungkin memberikan klarifikasi serta keterangan yang rinci,” ujar Ahmad Yusup, Rabu (15/04/2025).

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tahap permintaan data. Investigasi mendalam akan terus dilakukan demi mengungkap kebenaran faktual di lapangan.

“Sebab kami tidak sampai di sini saja. Kami akan investigasi lebih dalam untuk mengungkap kebenarannya terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, LP KPK Lampung juga mendesak pihak berwenang lainnya untuk turun tangan. Ia meminta agar aparat penegak hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung bersedia melakukan audit dan penelusuran fakta secara menyeluruh.

“Kami juga meminta pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun BPK Provinsi, untuk mengaudit dan menelusuri fakta ini serta membongkar siapa saja yang terlibat. Proses hukum dan pemeriksaan harus berjalan objektif, jangan pandang bulu,” pungkas Ahmad Yusup.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Disdikbud Kabupaten Pesawaran terkait surat yang akan dikirimkan oleh LP KPK Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *