LSM PAGAR DESAK TRANSPARANSI ANGGARAN DI BAGIAN UMUM SETDA KABUPATEN TANGGAMUS Temukan Indikasi Mark Up dan Pemecahan Paket dalam 291 Pos Anggaran Tahun 2025

Lampung,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung kembali menyoroti tajam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Ketua Kordinator LSM PAGAR, Ahmad Padlan, S.H., dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/6/2026), membeberkan temuan pihaknya berdasarkan kajian terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2025. Dari total 291 paket pengadaan yang dianalisis, LSM PAGAR menemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan mark up (penggelembungan harga) dan pemecahan paket (splitting) yang sistematis.

 

“Kami telah melayangkan surat resmi bernomor 157/DPD/Lsm/Pagar/Lpg/Juni/2026 kepada Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tanggamus. Kami meminta klarifikasi dan informasi terkait anggaran yang terkesan janggal dan tidak rasional,” ujar Ahmad Padlan di hadapan awak media.

 

Beberapa temuan utama LSM PAGAR yang menjadi sorotan, antara lain:

 

1. Dominasi Pemecahan Paket (Splitting) dan Fragmentasi Anggaran

Pemecahan paket yang masif terlihat pada berbagai jenis belanja, seperti:

 

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Tercatat lebih dari 40 item terpisah dengan nilai bervariasi, termasuk lima item dengan nilai Rp565.000, empat item Rp2.250.000, dan enam item Rp5.250.000. Total belanja jamuan tamu yang dihimpun mencapai angka fantastis hingga miliaran rupiah.

 

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Satu paket menonjol dengan pagu mencapai Rp2.110.830.000, yang dinilai sangat tidak wajar untuk konsumsi rapat.

 

Belanja Rampel Merah: Terdapat tiga paket serupa dengan nilai masing-masing Rp168.750.000, sehingga total mencapai Rp506.250.000 untuk satu jenis barang yang sama, yang diduga merupakan upaya menghindari batas nilai tender.

 

“Pola pemecahan paket seperti ini merupakan ‘red flag’ atau peringatan dini. Ini bukan efisiensi, tapi justru pemborosan dan indikasi kuat untuk menghindari mekanisme tender yang lebih ketat,” tegas Ahmad Padlan, merujuk pada pernyataan resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan bahwa pemecahan proyek adalah modus umum korupsi di sektor pengadaan.

 

2. Dominasi Metode Pengadaan Non-Tender

Sebagian besar paket menggunakan metode Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung, terutama untuk paket pemeliharaan bangunan dan jasa konsultansi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dominasi metode penunjukan langsung mencapai 74 persen di beberapa daerah, yang sangat riskan terhadap praktik kolusi dan mark up.

 

3. Paket Bernilai Besar Tanpa Spesifikasi Teknis Jelas

Paket-paket bernilai miliaran rupiah tidak dilengkapi rincian teknis yang transparan, seperti:

 

Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film: Rp1.020.000.000

 

Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp1.300.000.000

 

Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp760.182.000

 

Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp678.150.000

 

“Tanpa spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang valid, paket-paket ini sangat rentan terhadap mark up. Kami menduga harga-harga tersebut tidak sesuai dengan harga pasar,” tambah Ahmad Padlan.

 

4. Sikap Bungkam Pejabat

Ahmad Padlan mengkritik sikap diam Kepala Bagian Umum Setda Tanggamus, Eko Didi Armadi, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas temuan ini. Padahal, pihak LSM PAGAR telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan data.

 

“Kami sudah bersurat, sudah meminta transparansi dengan dasar hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban. Ini bentuk penghinaan terhadap publik dan indikasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi,” tegas Ahmad Padlan dengan nada tegas.

 

“Kalau seorang pejabat publik tak mau dikritik dan tak mau membuka diri, ya lebih baik mundur. Ini bukan persoalan pribadi, ini soal penggunaan uang negara,” lanjutnya, mengacu pada kritik serupa dari LSM lain di Tanggamus.

 

Langkah Hukum dan Desakan

LSM PAGAR akan mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:

 

Melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kepolisian Resor Tanggamus dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomorg 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengadaan yang tidak transparan.

 

Mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif.

 

Unjuk Rasa

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial, LSM PAGAR berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

 

“Kami tidak main-main. Ini uang rakyat, uang negara. Jika terbukti ada mark up dan kegiatan fiktif, para pejabat yang terlibat harus dipenjara dan mengganti kerugian negara,” pungkas Ahmad Padlan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *