LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka

Bandar Lampung,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik kepada Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atas sejumlah temuan yang diidentifikasi dari Laporan Keuangan Publikasi perusahaan per 31 Maret 2026.

 

Surat bernomor 025/SK-DPD/TNI-LPG/VI/2026 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan TRINUSA sebagai organisasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil telaah terhadap laporan keuangan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Dalam surat itu, TRINUSA menyoroti 11 poin yang dinilai memerlukan klarifikasi resmi dari Direksi Bank Lampung. Di antaranya meliputi selisih pencatatan kas, inkonsistensi penyajian informasi pada laporan keuangan, arus kas operasional yang tercatat negatif, pembayaran dividen di tengah tekanan arus kas, peningkatan komitmen fasilitas kredit, kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), perubahan susunan Dewan Komisaris, pengungkapan kasus-kasus internal dalam catatan laporan keuangan, dugaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan surat otoritas pajak, hingga tren kenaikan pendapatan bunga yang masih akan diterima.

 

Sekjen DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung faqih fakhrozi S.Pd,. menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar setiap data yang telah dipublikasikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, Bank Lampung mengelola dana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut TRINUSA, setiap informasi yang memerlukan penjelasan patut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

 

Dalam surat tersebut, TRINUSA meminta Direksi Bank Lampung memberikan penjelasan tertulis secara rinci terhadap seluruh poin temuan, melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menjelaskan langkah-langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola yang telah maupun akan dilakukan, serta menyampaikan tanggapan resmi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.

 

TRINUSA menegaskan akan terus mengawal proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seluruh temuan yang disampaikan merupakan materi yang memerlukan klarifikasi resmi, bukan vonis ataupun pernyataan adanya pelanggaran.

 

Melalui langkah ini, TRINUSA berharap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan Bank Lampung semakin diperkuat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BUMD strategis tersebut tetap terjaga dan tata kelola perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *