Sidoarjo | RNN – Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan perangkat desa Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi di ruang sidang Cakra Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026) semakin memanas.
Dalam agenda pembuktian keterangan saksi penyidik Tipikor Ipda Erwin Polresta Sidoarjo menjelaskan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum disaat melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Moch. Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan, serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran Sidoarjo, juga adanya pengembalian dana atau uang yang di transfer melalui bank ker rekening Sochibul Yanto yang ditransfer oleh terdakwa Sri Setyo Pratiwi.
“Dari dasar laporan masyarakat adanya jual beli penerimaan calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo, saya bersama teman- teman anggota melakukan penyelidikan, mendeteksi rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di sebuah restoran cepat saji, yang diduga menjadi lokasi pembahasan calon perangkat desa, Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan uang di dalam jok mobil, dan saat melakukan pemeriksaan di MakoPolresta Sidoarjo, ditemukan adanya bukti percakapan digital forensik beserta aliran dana yang di transfer oleh saudara Sochibul Yanto ke Sri Setyo Pratiwi”. Jelasnya Ipda Erwin dihadapan Ketua Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Masih kata Ipda Erwin, dirinya juga menjelaskan disaat melakukan pemeriksaan lewat digital forensik berjalan diketahui adanya indikasi dana komitmen sekitar Rp. 80 juta, serta aliran dana lebih besar, termasuk Rp. 500 juta disebut berasal dari saksi terdakwa Shohibul Yanto kepada terdakwa Sri Setyo Pratiwi, dan adanya aliran dana masuk ke rekening Sochibul Yanto dari Sri Setyo Pratiwi pada hari Rabu, 28 Mei 2025.” Pungkasnya
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Sri Setyo Pratiwi menilai terdapat sejumlah kejanggalan, khususnya terkait waktu pengembalian dana yang dinilai krusial dalam perkara ini.Juru bicara tim kuasa hukum, Muhajir, menegaskan bahwa pihaknya akan menguji kebenaran data melalui dokumen rekening koran sebagai alat bukti utama di persidangan.
“Ada kejanggalan karena sumber informasi transfer tidak tercantum dalam BAP, itu akan kami uji,” ujarnya.
Persidangan juga menghadirkan saksi anak terdakwa berinisial T, yang dikonfirmasi terkait transaksi Rp. 3 juta dan Rp. 5 juta melalui mobile banking. Saksi anak tersangka Sri Setyo Pratiwi mengaku tidak mengenal pengirim bernama Terdakwa Sochibul.Namun, dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para saksi, terdakwa Sri Setyo Pratiwi menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan secara mandiri melalui transfer bank pada 28 Mei 2025.
Dirinya menegaskan dan memprotes, langkah tersebut diambil atas kesadaran pribadi sebelum adanya panggilan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Saya kembalikan karena merasa itu bukan hak saya, bukan karena adanya tekanan pemeriksaan,” tegas terdakwa Sri Setyo Pratiwi dalam persidangan.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi penyidik, Ipda Erwin, yang mengungkap dugaan bahwa dana tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan peserta seleksi perangkat desa.Juga terkait anak saya, lanjut Sri Setyo Pratiwi mengatakan bahwa anaknya tidak tahu apa-apa, seperti yang dikatakan Ipda Erwin, keterlibatan anak saya dijadikan sebagai saksi.
“Transaksi tersebut, urusan saya pribadi keluarga yang tidak ada kaitannya dengan perkara, Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan saya atau politik yang selama ini saya jalankan”. Tegasnya terdakwa Sri Setyo Pratiwi
Dalam momen keterangan saksi dari instansi pemerintah, termasuk perwakilan BKD dan BPKP Jawa Timur, dihadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa proses seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai regulasi, yakni Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016. Ujian dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dengan total 214 peserta dalam dua sesi. Sistem penilaian menggunakan metode live score yang memungkinkan hasil ujian diketahui secara langsung.Pengawasan dilakukan melalui pengawas yang ada ruang dan juga CCTV guna mencegah kecurangan.



