Wartawan  Senior Nelson Aruan Diusir Saat Liputan Sengketa Tanah di Sukarame

Lampung,RNN— Wartawan senior Nelson Aruan diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput persoalan lahan di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

Peristiwa bermula ketika sebuah traktor bajak sawah didatangkan ke lokasi tanah yang disebut milik Siti Zulaiha. Nelson kemudian meminta penjelasan mengenai dasar surat-menyurat dan tujuan pemasukan traktor ke lahan tersebut.

Namun, berdasarkan rekaman video, seorang pria berbaju hitam dan bertopi justru meminta Nelson meninggalkan lokasi sambil menunjuk ke arahnya.

“Lu pergi dari sini. Yang punya wewenang nanya di sini cuma polisi dan BPN. Kamu nggak punya hak untuk nanya-nanya,” ucap pria tersebut dalam video.

Nelson membalas, “Saya ini wartawan, tugasnya ya nanya, tulis, dan beritakan.”

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan pers dan transparansi persoalan lahan yang tengah menjadi sorotan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini perlu ditelusuri lebih mendalam.

Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri kejadian secara objektif, sekaligus memastikan persoalan lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebut maupun keterangan resmi aparat terkait.

Apakah wartawan yang sedang mencari informasi untuk publik justru harus diusir ketika mengajukan pertanyaan? Publik menantikan kejelasan atas insiden tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *